Rabu, 27 Januari 2016

jika saya menjadi mentri koperasi



JIKA SAYA MENJADI MENTRI KOPERASI
APA YANG DI MAKSUD KEMENTERIAN KOPERASI ?
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan koperasi dan usaha kecil dan menengah. Kementerian Koperasi, dan UKM dipimpin oleh seorang Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop, dan UKM) yang sejak tanggal 27 Oktober 2014 dijabat oleh AAGN Puspayoga
APA TUGAS KEMENTERIAN KOPERASI ?
Tugas dan fungsi Kementerian Koperasi dan UKM telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara pasal 552, 553 dan 554, yaitu: Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam menjalankan tugas, Kementrian Koperasi dan UKM menyelenggarakan fungsi:
  1. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah;
  2. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah;
  3. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
  4. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan
  5. Penyelenggaraan fungsi teknis pelaksanaan pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sesuai dengan undang-undang di bidang koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah
6.     Tujuan
7.     Tujuan Kementerian Koperasi dan UKM secara umum adalah menjadikan KUMKM sebagai pelaku ekonomi utama dalam perekonomian nasional yang berdaya saing. Tujuan Kementerian Koperasi dan UKM selama periode tahun 2005 - 2009 dapat dirumuskan sebagai berikut:
8.     Mewujudkan kondisi yang mampu menstimulan, mendinamisasi dan memfasilitasi tumbuh dan berkembangnya 70.000 (tujuh puluh ribu) unit koperasi yang berkualitas usahanya dan 6.000.000 (enam juta) unit usaha UMKM baru;
9.     Menumbuhkan iklim usaha yang kondusif bagi pengembangan usaha koperasi dan UMKM pada berbagai tingkatan pemerintahan;
10.  Meningkatkan produktivitas, daya saing dan kemandirian koperasi dan UMKM di pasar dalam dan luar negeri;
11.  Mengembangkan sinergi dan peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam pemberdayaan koperasi dan UMKM;
12.  Memberikan pelayanan publik yang berkualitas, cepat, tepat, transparan dan akuntabel.
13.  Memudahkan masyarakat untuk meminjam dan menyimpan uang mereka
14.  Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Syarief Hasan, mengungkapkan, pertumbuhan koperasi di Indonesia cukup pesat, diiringi dengan adanya undang-undang baru akan mengikis praktek renternir. Namun, yang kita lihat saat ini ialah tidak sedikit masyarakat yang mengetahui keberadaan koperasi, bahkan tidak tahu apa koperasi itu.
15.  Untuk mencapai tujuan koperasi maupun kementrian koperasi dibutuhkan suatu usaha yang maksimal dalam menjalankan fungsi-fungsi koperasi itu sendiri. Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam hal ini. Namun kebanyakan masyarakat menganggap koperasi merupakan lembaga ‘jadul’ yang hanya diminati oleh orang-orang tua. Apalagi sekarang zamannya sudah berbeda, semuanya serba teknologi dan modern. Bagi para kaum modern mereka lebih memilih bank daripada koperasi.

JIKA SAYA MENJADI MENTERI KOPERASI
Jadi andaikan  jika saya menjadi menteri koperasi yang pertama saya akan membangun dan memajukan koperasi dan memudahkan masyarakat melakukan simpan pinjam supaya membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat pengangguran
Yang kedua saya akan pergi ke desa terpencil dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang kebaikan koperasi agar masyarakat itu paham tentang keberadaan koperasi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar