Rabu, 27 Januari 2016

makalah koperasi ekonomi



KOPERASI EKONOMI

MENERAPKAN ABC (Activity Based Costing)DI KOPERASI



Rikky Riyantara (29214397)

Kelas:
2EB26

FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016
DAFTAR ISI

DAFTAR ISI………………………………………………………………………………ii
BAB 1
1.      Pengertian Activity Based Costing………………………………………………….3
2.      TINGKATAN BIAYA DAN PENGENDARA BIAYA(COST LEVEL AND COST DRIVER)……………………………………………………………………………4
3.      Tingkatan unit……………………………………………………………………….6
4.      Tingkatan batch……………………………………………………………………...6
5.      Tinngkatan produk…………………………………………………………………..7
6.      Tingkatan pabrik……………….................................................................................8
7.      Implementasi ABC…………………………………………………………………..8
8.      Manfaat dan kelemahan ABC……………………………………………………….9
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………………..13









ii
1.      PENGERTIAN ACTIVITY BASED COSTING
      Abc merupakan kependekan dari activity based costing (pembiayaan atau penetapan biaya berdasarkan aktivitas).Karena istilah ini bagi kalangan  akademisi dan para manajemen, puncak sudah cukup popular maka istilah abc tidak akan diterjemahkan akan tetapi maih tetap akan dipakai sebagaimana adanya .
     Munculnya konsep ABC karena system ABT (Akuntansi Biaya Tradisional) tidak menghubungkan aktifitas pendukung dengan produk yang diproduksi.Di dalam konsep ABC, biaya tidak secara langsung dikaitkan dengan produk akan tetapi biaya dikaitkan dengan aktifitas terlebih dahulu dan biaya aktifitas ini akhirnya juga dikaitkan dengan aktifitas terlebih dahulu dan biaya pokok suatu produk .Di dalam system ABT (Akuntansi Biaya tradisional),alokasi dilakukan dengan menggunakan metode langsung yang mengalokasikan biaya departemen jasa ke departemen produksi dengan mengabaikan kemungkinan beberapa aktifitas dari departemen jasa yang mungkin juga masih bermanfaat kepada departemen jasa yang lain dan kemudian dalam tahap berikutnya kemudian menambahkannya kepada departemen produksi dan dari departemen produksi di bebankan kepada masing-masing produk yang dihasilkan nya.
     Di dalam system biaya ini, beban(biaya) operasi di bebankan kepada produk melalui prosedur 2 tahap. Tahap pertama, biaya dibebankan kepada departemen produksi dan kemudian pada tahap kedua dari departemen produksi kemudian dibebankan kepada masing-masing produk. Di banyak perusahaan industry, perusahaan di bagi-bagi kepada departemen dan secara garis besar departemen ini diklasifikasikan kepada departemen produksi dan departemen jasa. Departemen produksi adalah departemen yang mempunyai tanggung jawab langsung mengolah bahan baku menjadi barang jadi sedangkan departemen
3
jasa adalah departemen yang aktivitasnya mendukung departemen produksi. Departemen jasa ini meliputi pemeliharaan mesin,penataan mesin, rekayasa produksi,membuat desain produksi, membuat desain produk, penjadwalan produksi,pengaturan pelumas,air dan listrik dan lain sebagainya yang tidak terkait secara langsung dengan pengolahan produk.
      Pada system penetapan ABC,orientasi dan focus bahasan mulai melirik kepada obyek aktivitas dan bukan hanya semata pada obyek produk maka kemudian disiplin ini dinamakan dengan akuntansi aktifitas (activity accounting) meskipun pada akhirnya juga akan menghitung biaya pokok produk.

            Dalam keadaan tertentu, akuntansi aktivitas dapat memberikan wawasan penting sebab akntansi ini menghasilkan dan memberikan informasi biaya produk yang tidak sama dibandingkan dengan yang disajikan dan dilaporkan oleh akuntansi tradisional. Di samping itu akuntansi aktivitas ini jauh lebih handal dan lebih relevan untuk masa sekarang dibandingkan akutansi tradisional. Hal ini merupakan tahap pertama dari akuntansi aktivitas dan akuntansi ,ABC sangat praktis dan mudah diterima didalam memberikan wawasan mengenal bagaimana cara mengelola sumber daya secara lebih efektif dan efisien.Keadaan ini dikategorikan sebagai tahap kedua yang kemudian karena lebih bersifat kepada manajerial maka dinamakan dengan manajemen berdasarkan aktifitas (activity based management).Dan manajemen berdasarkan aktifitas (activity based management) kemudian menjadi alat yang sangat penting di dalam melakukan berbagai perbaikan yang strategis dan berkesinambungan.

           
4
      ABC secara garis besar didefinisikan sebagai suatu system penetapan biaya pokok dimana banyak kumpulan biaya overhead dialokasikan dengan mempergunakan dasar yang dapat mencakup satu atau lebih factor yang terkait dengan volume, dibandingkan dengan akuntansi biaya tradisional, ABC dapat mewakili suatu aplikasi pelacakan biaya secara lebih menyeluruh. Di dalam akuntansi biaya tradisional, perhitungan biaya pokok produk hanya melacak bahan,tenaga kerja dan overhead pabrik saja yang dikaitkan dengan hasil produksi sedangkan di dalam ABC  yang ditelusuri bukan hanya bahan, tenaga kerja dan overhead pabrik saja akan tetapi semua biaya yang mempunyai kaitan dengan unit-unit penghasil output serta berbagai aktivitas yang terkait dengan menghasilkan output(hasil produksi).

1.      TINGKATAN BIAYA DAN PENGENDARA BIAYA(COST LEVEL AND COST DRIVER)
            Di dalam konsep ABC,dasar yang digunakan mengalokasikan biaya disebut dengan pengendara biaya (cost drivers). Cost driver ini dapat diterjemahkan ke dalam pemicu biaya,pelatup biaya dan pengendara biaya. Arti dari pengendara biaya itu bahwa biaya di dalam system ABC ini telah terjadi dimana kalkulasi dilakukan terhadap biaya yang terjadi yang kemudian dikelompokkan menurut aktifitasnya.Cost driver di artikan dengan pengendara biaya. Biaya juga merupakan sumber daya yang dapat dimanfaatkan untuk jangka waktu lebih dari satu periode akuntansi maka pengendara biaya ini juga dapat dinamakan pengendara  sumber daya.Pengendara sumber daya merupakan dasar yang digunakan mengalokasikan berbgai biaya terhadap aktifitas yang menggunakan sumber daya tersebut. Pengendara aktifitas (activity drivers) adalah suatu aktivitas membuat produk

5
yang menciptakan baya. Sifat aktifitas melalui pengendara inilah yang akhirnya dapat membedakan antara ABC dan akuntansi biaya tradisional.
            ABC mengidentifikasikan berbagai aktifitas, biaya aktifitas dan pengendara biaya pada seluruh tingkatan yang berbeda pada suatu lingkungan produksi. Dalam lingkungan produksi,ABC membagi kedalam empat tingkatan masing-masing unit(satuan), batch, produk dan pabrik(plant). Perbedaan pada setiap tingkatan terletak pada taraf agregasi (kumpulan) datanya . Unit merupakan tingkatan yang paling sederhana dan tingkatan berikutnya adalah batch. Batch adalah perlakuan produksi dalam suatu proses untuk produk yang berkarkteristik sama. Produk adalah agregasi (kumpulan atau gabungan) dari banyak batch sedangkan pabrik merupakan kumpulan dari seluruh produk.
2.      TINGKATAN UNIT.
Biaya pada tingkatan unit adalah biaya yang akan bertambah besar jika produksi ditingkatkan.Biaya ini merupakan satu-satunya biaya yang dapat dialokasikan secara akurat terhadap setiap unit sebandin dengan volumenya. Contohnya biaya pada tingkat unit ini adalah biaya listrik jika mesin menggunakan listrik didalam memproduksi produk dan biaya tenaga kerja pemeriksa jika setiap unit yang diproduksi harus diperiksa oleh tenaga kerja.Biaya ini merupakan biaya variable yang sangat berfluktuasi sejalan dengan fluktuasi produksi. Pengendara tingkat unit adalah ukuran dari berbagai aktifitas yang bervariasi terhadap volume produksi. Contoh pengendara (pemicu) tingkat unit ini adalah jam tenaga kerja langsung, biaya tenaga kerja langsung, jam mesin, bobot bahan langsung yang digunakan, biaya langsung lain nya dan jumlah unit yang diproduksi
3.      TINGKATAN BATCH
Tingkatan agresasi yang lebih tinggi berikutnya adalah tingkatan batch. Biaya tingkatan
6
batch adalah semua biaya yang timbul karena disebabkan oleh jumlah batch yang diproduksi dan dijual. Contoh biaya tingkat batch ini  adalah biaya tatanan produksi atau biaya pendirian dan biaya penanganan bahan-bahan yang akan dimasukkan kedalam proses produksi. Jika biaya pesananan muncul dari pemasok karena adanya batch maka sebagian biaya untuk mendapatkan bahan akan berada biaya pada tingkatan batch. Jika unit pertama yang seringkali dijadikan sampel diperiksa maka biaya pemeriksaan ini juga termasuk biaya pada tingkatan batch. 
Diluar fungsi produksi juga ada biaya tingkatan batch yang cukup berarti. Sebagai contoh, jika suatu produk tidak dimasukkan kedalam persediaan melainkan diproduksi secara batch untuk setiap pesanan konsumen maka biaya pemesanan ini adalah semua biaya yang dikeluarkan untuk menciptakan penjualan. Pengendara tingkat batch adalah ukuran dari berbagai aktivitas yang bervariasi terhadap jumlah batch yang diproduksi dan dijual. Contoh pemicu tingkat batch ini meliputi biaya penataan proses produksi,biaya pesanan produksi, pesanan kerja dan biaya permintaan dan pemakaian bahan.
4.      TINGKATAN PRODUK
Tingkatan ini merupakan tingkatan yang lebih tinggi lagi dan berada pada satu tingkatan diatas tingkata batch. Biaya pada tingkatan yang berbeda-beda dari produk yang diproduksi. Tingkatan ini tidak di pengaruhi oleh produksi dan oleh penjualan batch atau unit. Contoh dari biaya tingkatan produk ini adalah biaya mendesain produk, biaya pengembangan produk , membuat proto tipe produk serta merekayasa produksi. Jika tenaga kerja yang ditugaskan untuk memproduksi perlu menjalani latihan sebelum melakukan aktivitas produksi maka biaya latihan ini akan dimasukkan sebagai biaya tingkatan produk.

7
5.      TINGKATAN PABRIK (PLANT LEVEL)
Biaya tingkat pabrik adalah biaya untuk menopang kapasitas pada suatu tempat perusahaan. Contoh dari biaya ini misalnya sewa, depresiasi, pajak property dan asuransi bangunan. Sedangkan ruangan kantor yang ditempati seringkali disebut sebagai pengendara tingkat pabrik. Meskipun demikian perlu disadari bahwa keberadaan pengendara dikarenakan adanya keterkaitan antara biaya tingkat pabrik dengan produk. Bahkan dalam system ABC, biaya tingkat pabrik seringkali dialokasikan kepada hasil produksi (output) dengan menggunakan ukuran tingkat unit meskipun kenyataan nya bahwa biaya tingkat pabrik sangat berbeda sekali dengan biaya tingkat unit
6.      IMPLEMENTASI ABC
            Anggap saja perusahaan suparmin kembar adalah perusahaan industri yang memproduksi 27.000 unit produk dan menggunakan lebih dari 20.000 bahan yang diperlukan. Suparmin kembar merupakan salah satu dari beberapa perusahaan yang mempelajari bagaimana system ABT(akuntansi biaya tradisional) secara sistematis dapat mendistorsi biaya produk. Perusahaan ini mempunyai beberapa karakteristik umum yang cukup signifikan. Mereka memproduksi banyak produk berbeda-beda akan tetapi menggunakan satu fasilitas. Produk membentuk beberapa lini produk berbeda dan di jual pula melalui berbagai saluran yang berbeda pula. Jarak antara volume permintaan atas produk tersebut sangat tinggi sekalidengan penjualan volume produk yang tinggi pula yaitu antara 100 sampai1000 kali lebih besar dari penjualan produk bervolume rendah. Konsekuwensinya, produk kemudian di produksidan dikirim dengan ukuran volume yang tinggi pula. Biaya produk memainkan perananan sangat penting di dalam keputusan membuat atau tidak membuat produk , didalam penetapan harga jual,di dalam mengatur
8

strategi pasaran produk. Penetapan harga adalah penetapan biaya pokok di tambah tambahan angka yang di inginkan oleh perusahaan sehingga secara rasional tambahan angka yang dilakukan perusahaan dapat menutup berbagai biaya di luar biaya produksi dan laba yang di harapkan.
            Dalam kasus ini anggap saja Suparmin Kembar menggunakan empat pengendara tingkat unit baik untuk jam tenaga kerja langsung penataan maupun banyaknya unit yang di produksi ; tiga pengendara tingkat batch termasuk jam penataan dan jumlah penataan;9 pengendara tingkat produk termasuk banyaknya order langganan yang masuk dan banyaknya pengiriman bahan yang diterima. Dibanding dengan system ABT(akuntansi biaya tradisional), system ABC menaikkan biaya overhead yang terkait dengan produk volume rendah sebanyak 1000% dan menaikkan total biaya produksi mereka sebesar 500%. Berdasarkan hasil system ABC, sebagian besar arus pengendalian perusahaan Suparmin Kembar dianggap berada dalam marjin kotor negative(margin kotor tidak menguntungkan) yang padahal seharusnya tidaklah demikian. Sebab tidak menutup kemungkinan di dalam system ABT(akuntansi biaya tradisional) produk perusahaan menguntungkan tetapi kenyataan nya jika dihitung ulang dengan system ABC rygi dan begitu pula sebaliknya jika di hitung dengan system ABT produk perusahaan tidak menguntungkan akan tetapi jika di hitung ulang dengan system ABC ternyata menguntungkan . Jarang sekali meskipun bisa terjadi,dalam kedua system tersebut, memberikan hasil perhitungan yang sama. Jika ini yang terjadi maka manajemen perusahaan tidak akan dihadapkan kepada pemilihan alternative pengambilan keputusan. Jika terdapat hasil perhitungan yang kontroversi maka manajer perusahaan akan dihadapkan kepada keadaan yang menyulitkan. Dalam keadaan demikian karena hal ini masalah yang sangat strategis maka manajemen perusahaan perlu duduk bertemu dengan para dewan komisaris untuk membahas berbagai konsekwensi yang mungkin timbul. Sayangnya prinsip akuntansi yang diterima di umum yang
9
direkomendasikan AICPA tidak menyebutkan system ABC. Sistem ABC hanya dianggap sebagai alat bagi manajemen perusahaan di dalam mengejar tujuan perusahaan, baik tujuan jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang perusahaan sebagaimana dalam metode perhitungan harga transfer dan penetapan harga berbeda
7.      MANFAAT DAN KELEMAHAN ABC

Sistem ABC menghasilkan informasi dan biaya produk yang lebih dapat dipercaya akan tetapi system ABC bukan hanya sekedar system alokasi biaya.Khusus untuk biaya tingkat pabrik, ABC mempunyai sedikit atau mungkin tidak mempunyai manfaat sama sekali jika dibandingkan dengan system ABT. Semua system penetapan biaya produk seringkali bertentangang didalam mengalokasikan biaya tingkat pabrik kepada biaya pokok produk. Di dalam volume produksi yang rendah,baik system ABC maupun ABT melaporkan biaya per unit yang lebih tinggi. Solusi parsial terhadap persoalan ini adalah menyederhanakan alokasi bukan hanyapada biaya tingkat pabrik akan tetapi kepada produk, batch ataupun unit sebagai ganti penerapan nya maka biaya tingkat pabrik diperlakukan sebagai biaya periodic. Akan tetapi biaya tetap didalam sistem penetapan biaya pokok langsung meliputi berbagai biaya yang mengidentifikasi ABC pada tingkst batch dan tingkat produk.Contohnya adalah biaya upah dan gaji serta biaya peralatan didalam mengerjakan aktifitas tingkat batch dan produk. Sistem penetapan biaya penuh mengalokasikan biaya ini dengan menggunakan dasar alokasi unit akan dapat mendistorsi biaya produk. Sistem biaya penetapan pokok langsung meliputi berbagai biaya pokok langsung (direct costing)akan memperlakukannya sebagai periodic dengan hasil yang tidak pernah di identifikasi  dengan produk sama sekali (baik dalam batch atau unit). ABC secara konsepsual lebih unggul
10

dibandingkan dengan system penetapan biaya pokok penuh maupun oleh system penetapan biaya alokasi langsung sebab manajemen akan mempunyai pilihan memandang biaya tingkat pabrikdalam system ABC sebagai biaya periodic akan tetapi masih mengalokasikan produk pada biaya tingkat batch dan biaya tingkat produk.    
            ABC  mengehendaki manajer ybtuk membuat suatu perubahan yang radikal dengan cara memikirkan perilaku biaya. Contoh, pertama hamper dikatakan sulit bagi manajer mengerti bagaimana ABC dapat menunjukkan produk bervolume rendah yang akan kehilangan uangjika analisi batas kontribusi menunjukkan bahwa harga jual melebihi biaya produksi variable. Meskipunn batas kontribusi sangat berguna untuk keputusan jangka pendekakan tetapi analisis ini sangat sulit dan membahayakan jika digunakan untuk keputusan jangka panjang. Jika sebagian besar biaya tingkat produk diklasifikasikan sebagai biaya tetapmaka berarti hal tersebut dipandang tidak relevan dalam keputusan menambah atau menghentikan suatu produk dalam perusahaan yang memproduksi banyak produk.
            Sistem ABC tidak menunjukkan biaya yang akan dihindari dengan menghentikan memproduksi suatu produk atau dengan memproduksi lebih sedikit produk. Sistem ABC hanya menunjukkan bagaimana aktifitas tingkat batch dan pada tingkat produk diterapkan untuk setiap produk atau bagaimana uang yang lebih sedikit dapat digunakan untuk produk yang sedikit pula ataupun batch sedikit pula. Jika ABC menunjukkan produk bervolume rendah maka uang lebih banyak terbuang dankeseluruhan kerugian dapat dihindari dengan cara mengentikan memproduksi suatu produk sebab ada biaya yang terkait dengan suatu produk angat sulit dihindari. Satu missal, jika penataan yang lebih sedikit dilakukan maka perusahaan dapat memperkerjakan tenaga kerja yang ada untuk pelaksanaan penataan dengan membayar mereka dalam jumlah gaji mereka yang sama besar serta masih bias
11
menggunakan peralatan yang ada. Jika ubah desain yang lebih sedikit digunakan maka perusahaan tidak perlu memberhentikan para perancang tenaga kerja desain dan tidak perlu menggunakan computer dan perangkat lunak yang lebih banyak sehingga akan menaikkan biaya yang cukup signifikan. Dalam hal ini, ABC tidak perlu memprediksikan besarnya biaya yang dipengaruhi oleh pengambilan keputusan tertentu.
            Akhirnya system ABC memerlukan upaya pengumpulan data yang diperlukan guna keperluan persyaratan pelaporan keuangan. Sistem ABT sudah memadai bagi tujuan pelaporan keuangan dan pajak tidak seperti pelaporan pada system ABC Yang masih di anggap kurang diterima berdasarkan prinsip pelaporan keuangan dan pajak sehingga jika menggunakan system ABC ada beberapa penyesuaian. Bagi perusahaan yang telah lama menggunakan system ABT masih peril kerja keras untuk menyakinkan manajer perusahaan sebab ada nya kendala utama yang telah dijelaskan sebelumnya. Akan tetapi bagi mereka yang menyadari prinsip efektifitas dan efisiensi akan mengenal dan memahami bahwa setelah mengalami penjelasan yang cukup panjang bahwa ternyata system ABT sering mendistorsi biaya pokok produk. Oleh karena itu, sangat sayang apabila manajer perusahaan terlalu lambat didalam merespon system ABC  yang merupakan system baru yang cukup kondusif dan relevan di dalam melakukan perhitungan biaya pokok produk.
            Solusi nya adalah tetap menggunakan system ABT akan tetapi menerapkan atau menggunakan system ABC secara terpisah dan bertahap dan lama kelamaan stelah familiar dengan system ABC tinggal menerapkan system ABT dan ABC secara bersama-sama dan untuk proses pengambilan keputusan menggunakan system ABC untuk tujuan pelaporan keuangan dan pelaporan pajak menggunakan system ABT . Jika hal ini dilakukan maka untuk tujuan eksternal dapat diperoleh sedangkan untuk tujuan internal dapat dipertanggung jawabkan kepada pimpinan puncak,baik dewan komisaris maupun kepada rapat umum pemegang saham atau rapat umum tertinggi para pemilik.  
12
DAFTAR PUSTAKA
H. Kusnadi. HMA, H. Zainul Arifin, H. Moh Syadeli, AKUNTANSI MANAJEMEN, Universitas Brawijaya Malang, 2001.
Drs. Mas’ud Machfoedz MBA, Akuntansi Manajemen, Edisi 3, Universitas Gadjah Mada.
Hadri kusuma, Zulkifli, Sulastiningsih, AKUNTANSI MANAJEMEN, Econisia.
Ray H. Garrison, Akuntansi Manajemen, Ak. Groub, Yogyakarta
Mulyadi, Akuntansi Manajemen, Edisi 3, Universitas Gunadarma.














13


cara mendirikan koperasi






Ini adalah tata cara pendirian koperasi, yaitu :
A.    Pokok-pokok yang perlu diperhatikan dalam Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi, yaitu:
1.      Dasar Hukum antara lain :
·            Undang-undang No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
·            Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
·            Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Peberntukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
2.      Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang/anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
3.      Sebelum mendirikan koperasi, sebaiknya didahului dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paha akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi.
4.      Proses pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan Rapat pembentukan koperasi dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 koperasi melalui wakil-wakilnya.
5.      Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum diaktakan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat. Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.
6.      Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
·           Nama dan tempat kedudukan
·           Maksud dan tujuan
·           Jenis koperasi dan Bidang usaha
·           Keanggotaan
·           Rapat Anggota
·           Pengurus, Pengawas dan Pengelola
·           Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha.
7.      Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi tersebut dapat dibuat oleh para pendiri (dalam hal di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).
8.      Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan (Pasal 7 ayat 1) :
·           2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.
·           Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani Notaris.
·           Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
·           Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
·           Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan
9.      Pejabat yang berwenang akan melakukan :
·           Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
·           Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).
10.  Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2).
11.  Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1)
12.  Terhadap Penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan (Pasal 12 Ayat 2).
B.     SYARAT MENDIRIKAN KOPERASI
1.      Umum
a.       Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
b.      Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
c.       Daftar hadir rapat pendirian koperasi
d.      Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi).
e.       Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
f.       Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
g.      Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
h.      Daftar susunan pengurus dan pengawas.
i.        Daftar Sarana Kerja Koperasi
j.        Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
k.      Struktur Organisasi Koperasi.
l.        Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
m.    Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
2.      Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
a.       Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM;
b.      Rencana Kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun;
c.       Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya;
d.      Nama dan Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas
e.       Surat Perjanjian kerja antara Pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
f.       Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan :
·         Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
·         Surat keterangan berkelakuan baik
·         Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
·         Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
·         Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
·         Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang berwenang
·         Struktur Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
3.      Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS)
a.       Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq. Ketua Koperasi
b.      Rencana kerja sekurang-kurangnya satu tahun
c.       Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan
d.      Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah
e.       Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas
f.       Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
g.      Nama dan Riwayat Hidup Calon Pengelola yang dilengkapi dengan:
·         Bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
·         Surat keterangan berkelakuan baik
·         Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
·         Surat perjanjian kerja antara Pengurus Koperasi dengan Pengelola Manajer/Direksi
·         Struktur Organisasi Usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (USP)
C.     SYARAT MENDIRIKAN KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP)
1.      Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
2.      Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
3.      Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
4.      Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi);
5.      Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
6.      Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KSP berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM, dilengkapi dgn bukti penyetoran dari anggota kepada koperasi;
7.      Rencana kerja koperasi minimal (3) tiga tahun kedepan(rencana permodalan, Neraca Awal, rencana kegiatan usaha (business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
8.      Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;
9.      Daftar susunan pengurus dan pengawas;
10.  Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola yang dilengkapi dengan :
a.       Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
b.      Surat keterangan berkelakuan baik
c.       Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
d.      Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
e.       Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
f.       Daftar sarana kerja
g.      Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
h.      Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
i.        Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
j.        Struktur Organisasi KSP
D.    SYARAT UNTUK PENDIRIAN KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH (KJKS)
1.      Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
2.      Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
3.      Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
4.      Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi);
5.      Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
6.      Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KJKS berupa Deposito pada Bank Syariah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq Ketua Koperasi;
7.      Rencana kerja koperasi minimal (1) satu tahun kedepan (rencana permodalan, Neraca Awal, SOP, rencana kegiatan usaha(business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
8.      Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;
9.      Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah;
10.  Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas;
11.  Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
12.  Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola dengan melampirkan :
    1. bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
    2. Surat keterangan berkelakuan baik
    3. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
    4. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
    5. Daftar sarana kerja
    6. Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
    7. Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
    8. Struktur Organisasi KJKS
Jadi menurut pendapat saya dalam membangun koperasi tidak bisa sembarangan harus memenuhi syarat dan berstruktur agar koperasi itu dapat berkembang
 Sumber:
http://staticwajam-wajam.netdna-ssl.com/imgs/content_site/by.pnghttp://staticwajam-wajam.netdna-ssl.com/imgs/content_site/x.png